TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang pemberlakuan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran, yang mengatur mengenai kebijakan restrukturisasi kredit.
"Kami melihat ini POJK 11 kita ini satu tahun ada kemungkinan kami perpanjang, akan kami lihat ini bagaimana dengan insentif, serta berapa korporasi yang akan ambil," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video, Rabu, 29 Juli 2020.
Wimboh belum memperinci mengenai peluang perpanjangan kelonggaran kredit tersebut. Ia hanya mengatakan kebijakan tersebut kemungkinan ditempuh lantaran korporasi butuh waktu untuk bangkit kembali dari dampak Covid-19.
"Kelihatannya memang akan lebih berat dapat kami sampaikan, recovery para debitur ini sampai bulan Desember, jadi kelihatannya perlu kami perpanjang," ujar Wimboh.
Wimboh mengatakan keputusan mengenai perpanjangan tersebut akan ditetapkan sebelum tahun 2020 berakhir. "Kami akan lihat, mungkin Bulan Oktober akan kami putuskan," ujar dia.
Berdasarkan catatan OJK, sejak awal tahun total kredit yang sudah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 776 triliun dari 6,7 juta debitur. Dari total kredit yang sudah direstrukturisasi, sebanyak Rp 327 triliun adalah dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara, sisanya adalah kredit dari korporasi.